• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Ayah Aniaya Anak, KPAI: Mata Rantai Kekerasan Pada Anak Harus Diputus!

by Rupol
in Kilas Update
428 18
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu, namun, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (23/12).

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

Walikota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.

“Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur pidana,” kata Nurma.

Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal. Yakni pasal 76C UU 35 tahun 2014 dan Pasal 44 Ayat UU PKDRT.

“Pasal 76C tentang UU Perlindungan anak, KDRT juga pasal 44 UU KDRT. Ada 2 pasal,” pungkasnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa miris dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ayah terhadap anaknya di Jakarta Selatan. Sebab, KPAI menilai anak seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan di lingkungan keluarga.

“Peristiwa kekerasan yang dialami seorang anak pada saat sekolah daring dengan bermain game, menjadi pemandangan yang sangat miris. Karena terjadi di lingkungan keluarga, yang harusnya dapat memenuhi kasih, sayang dan perlindungan. Tapi apa daya ketika orang tua berkonflik panjang, dan anak-anak jadi alat pelampiasan,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra, kepada wartawan, Jumat (23/12).

Jasra mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak memandatkan anak wajib dihindarkan dari konflik orang dewasa, dalam hal ini adalah orang tua. Menurutnya, dengan tersebarnya video kekerasan kepada anak itu menunjukkan eskalasi kekerasan yang semakin meninggi.

“Negara melalui PP Pengasuhan Anak harus mendorong bagaimana keduanya diberi sanksi karena selama ini menjadikan anak alat pelampiasan konflik. Ada kewajiban orang tua memahami parenting skill di tengah keluarga berkonflik,” ucapnya.

Pengabaian pengasuhan atau keterlantaran anak tidak hanya terjadi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pola pengasuhan yang salah, kata dia, juga kerap terjadi pada keluarga dengan kemampuan ekonomi di atas rata-rata.

“Inilah yang saya sebut pola keragaman pengasuhan, yang negara perlu mengakomodir dalam regulasi pengasuhan anak. Agar RUU Pengasuhan Anak yang naskah akademik dan RUU-nya sudah ada, dapat ditingkatkan pembahasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jasra menyebut dominasi kasus yang terlaporkan ke KPAI selama periode 5 tahun terakhir adalah pada kluster pengasuhan di keluarga dan pengasuhan di lembaga alternatif. KPAI berharap agar kekerasan terhadap anak sejak di lingkungan keluarga dapat diputus mata rantainya.

“Untuk itulah KPAI selalu berharap RUU Pengasuhan Anak dapat menjadi jaminan dalam memastikan memutus mata rantai kekerasan sejak dari keluarga, dengan penguatan pengasuhan anak, kesejahteraan ibu dan anak,” imbuhnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Safari Politik Anies Tak Langgar Aturan, Ketua KPU: Anies Bukan Siapa-siapa, Bukan Calon!

Next Post

KPK Beri Izin Keluarga Tahanan Rayakan Natal di Rutan, Ini Jadwalnya…

Rupol

Next Post
KPK Beri Izin Keluarga Tahanan Rayakan Natal di Rutan, Ini Jadwalnya…

KPK Beri Izin Keluarga Tahanan Rayakan Natal di Rutan, Ini Jadwalnya...

Recommended

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

1 hari ago
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

1 hari ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

2 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive