• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU: Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang Sesuai Undang-Undang

by Rupol
in Nasional
442 5
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Partai Ummat tak lolos dalam verifikasi faktual. Mereka tak masuk dalam daftar 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan KPU. Sehingga Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu. Dalam prosesnya, setelah menerima gugatan tersebut Bawaslu mempertemukan Partai Ummat dan KPU untuk proses mediasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut kesempatan bagi Partai Ummat untuk kembali melakukan verifikasi faktual Pemilu 2024 telah sesuai Undang-Undang Pemilu.

RelatedPosts

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

Sambut Baik Digitalisasi Bansos, Selly Gantina Tekankan Pendampingan dan Permudah Pengaduan

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

Idham menjelaskan kesempatan itu diberikan setelah Bawaslu menggelar mediasi. UU Pemilu menyebut Bawaslu bisa mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kata sepakat.

“Pasal 468 ayat 3 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah landasan hukum sidang mediasi dalam sengketa proses Pemilu,” kata Idham, Rabu (21/12).

Idham berkata kasus tidak lolosnya Partai Ummat kemarin termasuk dalam sengketa proses pemilu berdasarkan pasal 466 UU Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu bisa menggelar mediasi untuk menyelesaikan hal itu.

Setelah mediasi, Bawaslu mempersilakan Partai Ummat memenuhi kekurangan jumlah anggota di lima kabupaten/kota di NTT. Partai Ummat juga diberi kesempatan memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara. Partai Ummat diberi tenggat waktu 10 hari.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

10 Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP, Dugaan Manipulasi Data Parpol

Next Post

Ruangannya Digeledah KPK, Wagub Jatim: Saya Sedang di Jakarta

Rupol

Next Post
Ruangannya Digeledah KPK, Wagub Jatim: Saya Sedang di Jakarta

Ruangannya Digeledah KPK, Wagub Jatim: Saya Sedang di Jakarta

Recommended

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

Sensor Gempa BMKG Hilang, Sofwan Dedy: Jangan Tunggu Bencana Besar Baru Berbenah

1 hari ago
Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, ASR: Kenapa Harus Terusik

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

5 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive