• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Protes KHUP Baru, Kemenlu Panggil Perwakilan PBB

by Rupol
in Nasional
432 33
0
497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan terbarunya atas KUHP, yang mereka nilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM. Pernyataan PBB tersebut dirilis dalam laman resmi: indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code.

Akibatnya, Kementerian Luar Negeri RI memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia pada Senin (12/12) tak lama setelah melayangkan kritik atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Sejumlah pasal dalam KUHP baru itu dianggap berpotensi mengancam kebebasan sipil.

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

“Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada dalam berbagai isu,” kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (12/12).

Dalam pernyataan ini, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember tersebut.

Pasal lainnya berisiko “melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka”.

Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi. Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.

Faizasyah menegaskan, pertemuan Perwakilan PBB dengan Kementerian Luar Negeri RI menjadi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan. Dia tidak merinci apa yang dibahas.

KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.

KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Pemerintah membantah pasal-pasal dimaksud dapat mengancam kebebasan sipil.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Presiden PKS Akui Khofifah Diincar sebagai Cawapres Anies Baswedan

Next Post

Rumah Walikota Blitar Dirampok, Uang Rp400 Juta dan Perhiasan Raib

Rupol

Next Post
Rumah Walikota Blitar Dirampok, Uang Rp400 Juta dan Perhiasan Raib

Rumah Walikota Blitar Dirampok, Uang Rp400 Juta dan Perhiasan Raib

Recommended

Din Syamsuddin: Bung Karno Tokoh Muslim dan Nasionalis

Din Syamsuddin: Bung Karno Tokoh Muslim dan Nasionalis

16 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

3 hari ago

Trending

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive