Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Periksa Nama Lain

by Rupol
in Nasional
443 9
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat diungkap dalam persidangan kasus suap eks Rektor Unila Prof Karomani. Namun KPK menegaskan bahwa pemanggilan sepenuhnya wewenang penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Karena jika menyangkut kasus suap, maka alat buktinya sudah ada. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (11/12).

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

“Apakah akan dipanggil? terserah penyidik. Kalau untuk pembuktian perkara suapnya, saya pikir lebih dari cukup alat buktinya, pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa, dan memang mengakui,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut, pembuktian soal perkara suap penerimaan mahasiswa itu harus dibuktikan dari keterangan saksi yang relevan dengan konteks peristiwa pidana. Termasuk memastikan apakah suap itu memang diberikan untuk meluluskan calon mahasiswa.

“Apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana? Ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, Apakah yang menitipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya yang masuk Universitas, artinya resmi,” jelas Alex.

Oleh sebab itu, Alex tak ingin buru-buru dalam memutuskan hal tersebut. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan lebih lanjut.

“Tinggal kita lihat, biaya itu resmi atau tidak, apakah masuk ke oknum, yang bersangkutan,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya bakal mengkaji fakta hukum dalam penyebutan nama Zulhas oleh Rektor Unila Karomani di sidang kasus suap penerimaan mahasiswa Unila. Dia hendak memastikan terlebih dahulu dukungan alat bukti sebelum menyebut pernyataan itu menjadi fakta hukum.

“Intinya, pembuktian itu, dari seseorang menyampaikan sesuatu, itu baru menjadi keterangan dan informasi saja. Kecuali kemudian didukung oleh alat bukti, dengan saksi yang lain ataupun dengan pembuktian alat bukti yang lain, baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (1/12).

Selain itu, Ghufron menyebut sejatinya nama-nama yang diungkap Rektor Unila itu telah dipanggil sebelumnya oleh KPK. Dia menyebut hal itu sudah disampaikan dalam proses penyidikan.

“Pihak-pihak ini juga yang disebutkan, oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil, bukan hanya menunggu setelah disidangkan. Karena sebelumnya tentu mereka sudah menyampaikan di proses penyidikan oleh KPK sudah dipanggil,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menitipkan keponakan untuk masuk ke kampusnya. KPK bakal mendalami kesaksian tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pernyataan itu bakal dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut. Tak tertutup kemungkinan KPK juga akan memanggil jika jaksa membutuhkan keterangan.

“Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Ali menuturkan pernyataan Karomani itu juga bakal dianalisis lebih lanjut. Hal itu guna memastikan kecocokannya dengan alat bukti lain yang dapat menjadi sebuah fakta hukum.

“Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” tutup Ali.

Kesaksian Karomani itu muncul di sidang saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Pengakuan ini diutarakan Karomani saat JPU KPK menunjukkan satu buku catatan yang berisi nama-nama orang yang menitipkan mahasiswa di Universitas Lampung.

“Ini ada nama Zulkifli yang menitipkan mahasiswa bernama Zaky Algifari, siapa Zulkifli ini,” tanya JPU pada sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, dikutip dari detikSumut, Rabu (30/11).

“Iya itu Pak Menteri Zulkifli Hasan,” jawab Karomani.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

KPK Ungkap Kesulitan Penyelidikan Formula E

Next Post

Usulan Qodari Jokowi Calon Tunggal Pilpres 2024, Pakar Hukum: ‘Pernyataannya Berbahaya Bagi Bangsa’

Rupol

Next Post
Usulan Qodari Jokowi Calon Tunggal Pilpres 2024, Pakar Hukum: ‘Pernyataannya Berbahaya Bagi Bangsa’

Usulan Qodari Jokowi Calon Tunggal Pilpres 2024, Pakar Hukum: 'Pernyataannya Berbahaya Bagi Bangsa'

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

11 jam ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

23 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election