RUANGPOLITIK.COM — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi protes oleh Anggota Fraksi PKS yang berujung aksi walk out dari sidang Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP menjadi UU.
Menurut dia sah-sah saja bagi setiap masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, tapi memaksakan kehendaknya pun juga tidak sah.
“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Yasonna mengatakan apa yang terjadi dalam sidang hari ini merupakan bagian dari demokrasi. Fraksi PKS kata dia telah setuju dengan catatan terhadap pengesahan RUU KUHP menjadi UU untuk dibawa ke rapat paripurna pada pembahasan di Komisi III.
“Catatan itu ada menjadi memori nanti,” ujarnya.
Pengesahan RKHUP dalam sidang paripurna di DPR RI diwarnai aksi protes dari fraksi PKS. Pasalnya ada dua pasal karet yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk menjebak ‘masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Protes ini disampaikan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/12).
“Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki. Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” ujarnya. (FSL)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)