Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Kritik RKHUP Sarat Kolonialisme ‘Aman Untuk Pejabat Negara’

by Rupol
in Nasional
442 10
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Disahkannya RKHUP dalam waktu dekat ditenggarai hanya akan merugikan masyarakat. Pasalnya isi RKHUP dianggap tak berpihak kepada rakyat tapi lebih menguntungkan penguasa terutama ‘pejabat negara’ yang tak boleh dikritik tapi menyengsarakan rakyat.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti RKUHP yang akan dijadwalkan akan disahkan pada pekan ini. Bivitri menilai RKUHP akan membuat posisi Presiden Joko Widodo semakin nyaman sementara rakyat ditekan untuk tidak banyak mengkritik pemerintah.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Wah dengan RKUHP, (Jokowi) sangat nyaman, karena itu tadi ya, untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara bisa kena pidana lebih tinggi daripada mengkritik orang-orang biasa, itu yang paling kuat. Hal itu juga yang biasanya kita soroti sebagai cara pandang kolonialisme,” kata Bivitri Minggu (4/12).

Bivitri mengatakan RKUHP yang sudah disahkan tahap I oleh DPR ini berpeluang besar memidanakan rakyat sipil yang cenderung memberikan kritik terhadap pemerintah.

Kritik tersebut bisa saja dianggap sebagai pencemaran nama baik, atau dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan sehingga pengkritik bisa dipidanakan sesuai dengan pasal karet dalam RKUHP.

“Dulu orang-orang seperti Hatta, Sukarno, Sjahrir, bisa dibuang ke mana-mana pakai pasal-pasal kaya gitu. Karena pemerintahan kolonial menginginkan pribumi ini yang bandel bandel, yang bawel-bawel disingkirkan saja, dihukum,” ucap Bivitri.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia ini juga menilai tak perlu ada aturan khusus pemidanaan pada orang yang mengkritik lembaga negara. Menurutnya secara filosofis, ada posisi tidak seimbang antara sipil dan pemerintah sehingga hukum dibuat untuk menjadi penyeimbang di masyarakat (rule of law).

“Karena namanya penguasa dan rakyat tidak setara, untuk menyetarakannya dibangun yang namanya hukum. Jadi cara pandangnya harus gitu, sehingga RKUHP jelas akan membuat nyaman presiden dan semua lembaga negara, gak bisa dikritik,” ucap Bivitri.

Sebelumnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disepakati di tingkat I antara Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 24 November lalu. Pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung sebelum masa reses DPR di persidangan tahun ini.

Sejumlah kelompok masyarakat masih tak setuju dengan RKUHP yang disepakati DPR RI bersama pemerintah tersebut. Aliansi kelompok masyarakat yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Greenpeace, Trend Asia, LBH Masyarakat, PBHI, dan Pantau Gambut menyebut sejumlah pasal bermasalah yang tercantum dalam RKUHP.

“RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum.

LBH dan kelompok masyarakat lainnya menyoroti ada 11 pasal bermasalah dalam RKUHP. Pertama pasal terkait living law yang dianggap berbahaya karena kriminalisasi semakin mudah sebab aturan akan dibuat menuruti pemerintah daerah.

Menurutnya, pasal ini akan merugikan perempuan dan kelompok rentan lain.

“Sebab saat ini masih banyak terdapat peraturan daerah yang diskriminatif,” ucap Citra.

Kemudian pasal terkait pidana mati yang melegalisasi pidana mati. Padahal menurut Citra, perampasan hak hidup manusia yang melekat tidak bisa dicabut atau dikurangi oleh siapa pun termasuk negara.

“Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi,” katanya.

Kemudian pasal penghinaan presiden yang dianggap antikritik karena dapat berujung pada pemidanaan. Hukuman serupa juga bisa dikenakan pada kritik terhadap lembaga negara dan pemerintah.

“Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial,” ujarnya.

Pasal lainnya yang disorot seperti pasal terkait perampasan aset untuk denda individu, pasal terkait contempt of court, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal edukasi kontrasepsi, pasal terkait kesusilaan, pasal terkait tindak pidana agama, dan pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Erick Thohir Bersedia Jadi Calon Ketum PSSI

Next Post

SRMC: KIB Akan Usung Ganjar sebagai Capres

Rupol

Next Post
SRMC: KIB Akan Usung Ganjar sebagai Capres

SRMC: KIB Akan Usung Ganjar sebagai Capres

Recommended

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

12 jam ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

17 jam ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election