RUANGPOLITIK.COM — Peristiwa mengenaskan yang terjadi dilingkungan militer kembali memakan korban. Pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seniornya kepada Prada Indra ditangani secara tegas oleh TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit tamtama Komando Operasi Udara (Koopsud) III. Jenderal Andika menegaskan penganiayaan yang dilakukan 4 senior kepada Prada Indra bukanlah pembinaan.
Awalnya, Jenderal Andika menegaskan TNI AU sudah memproses hukum keempat tersangka penganiaya Prada Indra. Bahkan, proses hukum juga menjerat pihak-pihak yang membantu para tersangka.
“Proses hukum terhadap semua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas ini sudah dimulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika kepada wartawan, Jumat (25/11).
“Proses hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku langsung penganiayaan, tapi juga terhadap semua yang membantu tindak pidana ini,” tegas Andika.
Jenderal Andika menegaskan perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian prajuritnya. Jenderal Andika mengatakan penganiayaan bukanlah bentuk pembinaan.
“Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas. Jadi bukan pembinaan,” tegas Jenderal Andika.
Sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menyampaikan pengakuan 4 oknum Komando Operasi Udara (Koopsud) III yang tak hanya menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya. Keempat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu juga menganiaya 6 rekan seangkatan Prada Indra.
“Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada 6 orang,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Indan menuturkan pasca-kejadian yang dialami Prada Indra, Koopsud III sudah mengecek kondisi 6 tamtama junior lainnya. Dia mengatakan 6 korban lainnya dalam kondisi sehat.
“Yang lainnya aman,” ucap Indan.
Indan menyampaikan keempat oknum prajurit tersebut mengaku tak ada motif pribadi atau selisih paham pada Prada Indra. Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif penganiayaan untuk pembinaan.
“Nggak ada motif pribadi atau selisih paham. Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya,” kata Indan pagi ini.
Keempatnya tersangka penganiaya Prada Indra yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan dan kini ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau)
“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal,” jelas Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. “131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” sambung dia.
Indan menerangkan Prada Indra tewas usai bermain futsal dengan seniornya, 18 November lalu. Usai futsal, Prada Indra ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekannya.
Editor: Ivo Yasmiati