RUANGPOLITIK.COM — Wacana duet Prabowo-Jokowi sempat mengemuka ke depan publik, seiring gaduhnya isu Jokowi tiga periode. Bahkan duet Prabowo-Jokowi dinilai memiliki tingkat elektoral cukup tinggi. Namun isu ini juga ditentang oleh publik karena dinilai masa jabatan Jokowi sebagai presiden dua periode sudah cukup.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika Gerindra Prabowo Subianto memiliki kans untuk maju di Pilpres 2024 dida ampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden.
Langkah yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan uji materi terhadap pasal 169 di UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan oleh Partai Gerindra,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (23/11).
Menurut Yusril yang juga ahli tata negara, Gerindra punya kedudukan hukum selaku partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mendaftarkan capres-cawapres. Jika punya kedudukan hukum, maka ada potensi dikabulkan oleh MK.
Gerindra, kata Yusril, juga dapat menggugat pasal itu bila punya keinginan mencalonkan Prabowo Subianto-Jokowi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
“Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu,” kata Yusril.
Jika gugatan dikabulkan MK, Yusril percaya bahwa pasangan Prabowo-Jokowi akan didaftarkan Gerindra dan koalisinya sebagai capres-cawapres ke KPU.
“Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan,” kata dia.
Tak hanya Gerindra, Yusril menilai terdapat tiga orang di Indonesia juga punya legal standing untuk menguji pasal tersebut. Mereka yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi dan Jusuf Kalla (JK).
Yusril memberikan catatan bahwa pasal itu bisa digugat bila SBY dan Jokowi berminat menjadi Cawapres dan JK berminat untuk maju menjadi Capres dalam Pemilu 2024.
“Kalau niat itu tidak ada, maka mereka juga tidak punya legal standing untuk menguji norma Pasal 169 UU Pemilu itu,” kata Yusril.
“Tetapi partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, punya legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekber Prabowo-Jokowi sudah mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu untuk mendapat kepastian bisa atau tidaknya presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Mereka mengajukan judicial review pasal tersebut untuk mendapat kepastian dari MK tentang bisa atau tidaknya Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gugatan mereka tidak diterima oleh MK karena tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Menurut majelis hakim MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah presiden yang pernah menjabat dua periode.
Hakim menilai pasal 169 huruf n UU Pemilu tak merugikan hak konstitusional Sekber Prabowo-Jokowi.
Editor: Ivo Yasmiati