Meski begitu, Ngabalin tak menjelaskan kapan Surpres itu bakal dikirimkan ke DPR RI. Menurut Ngabalin, tak perlu ada pihak yang mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Surpres itu karena semua telah terjadwal oleh Sekretariat Negara dan KSP
RUANGPOLITIK.COM —Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menyebut Presiden Jokowi telah membuat Surat Presiden atau Surpres penggantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Surpres dikeluarkan karena Andika bakal memasuki masa pensiun pada pertengahan Desember 2022.
“Jadi, surat presiden dalam rangka pergantian panglima itu sudah ada, tinggal soal waktu saja,” tukas Ngabalin, Rabu (23/11/2022).
Meski begitu, Ngabalin tak menjelaskan kapan Surpres itu bakal dikirimkan ke DPR RI. Menurut Ngabalin, tak perlu ada pihak yang mendesak Jokowi untuk segera menerbitkan Surpres itu karena semua telah terjadwal oleh Sekretariat Negara dan KSP.
“Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, kita ketahui sudah beberapa kali ya (pergantian panglima), surpres terkait dengan pergantian panglima. Sehingga kemarin saya bilang, tidak usah didesak-desak,” tukas Ngabalin.
DPR menunggu surat dari presiden
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyahari menyatakan pihaknya menunggu Presiden Jokowi mengirimkan nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. Meski menunggu, Kharis menyatakan fraksinya tidak bakal memburu Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan nama pengganti Andika.
“Enggak lah, kita tunggu saja,” ujar Kharis , Minggu, (20/11/2022).
Kharis menyebut Istana pasti sudah tahu kapan harus mengirimkan nama calon Panglima TNI agar waktu fit and proper test bisa berlangsung tepat waktu.
Sementara itu Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menyebut pihaknya belum menerima kabar apapun dari Jokowi soal pengganti Andika Perkasa. Farhan menyebut proses penggantiian Andika itu menunggu surat dari Presiden.
“Belum ada kabar sama sekali (soal penggantiian Andika). Batas pensiun beliau 1 Januari 2023, karena lahir 21 Desember,” ujar Farhan.
Dengan batas masa jabatan Andika pada 1 Januari 2023, maka DPR hanya memiliki waktu sekitar satu bulan kedepan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang baru.
Menurut Farhan tes itu baru bisa dilakukan setelah terbit surat dari Jokowi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan purna tugas pada Desember 2022 karena telah berusia 58 tahun atau memasuki usia pensiun.
Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2021 saat berusia 56 tahun.
Adapun Presiden Jokowi menyatakan bakal segera menyiapkan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.
“Segera, segera kita siapkan penggantinya (Andika). (Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” tegas Jokowi.
3 calon pengganti Andika Perkasa
Terdapat tiga calon nama pengganti Andika Perkasa, ketiganya merupakan kepala staf masing-masing unsur TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI H. Yudo Margono, atau Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)