Dalihnya, barbuk itu berada di tangan jaksa untuk kemudian siap dikeluarkan sewaktu-waktu sebagai bukti persidangan terdakwa di sana
RUANGPOLITIK.COM —Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum salah satu tersangka kasus pengedaran narkoba di tubuh Polri, Doddy Prawiranegara menyoroti sikap Teddy Minahasa.
Dia menilai, eks Kapolda Sumatera Barat yang terlibat sebagai tersangka utama kasus narkotika itu telah sengaja menyulitkan pihaknya dengan pernyataan yang berubah-ubah.
Tak hanya mencabut berita acara pemeriksaan awal (BAP), menurut Adriel melontarkan pernyataan yang selalu berbeda dan saling bertentangan satu dan lainnya.
Lebih kacaunya lagi, Adriel menggarisbawahi perbedaan pernyataan Teddy mengikuti perubahan pengacara alias kuasa hukum yang mendampinginya.
Pasalnya, dulu, mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa penyisihan barang bukti (barbuk) narkoba sebanyak 5 kilogram sabu merupakan hal lazim.
Dengan kata lain, Hendry membenarkan bahwa barbuk itu telah disisihkan Teddy, untuk kemudian menjebak Linda dalam penyamaran.
Namun, saat berganti pengacara, keterangan Teddy sama sekali berbeda dan bertentangan dengan pernyataan sebelumnya.
Teddy menegaskan lewat Hotman Paris, kuasa hukum saat ini, bahwa 5 kilogram barang bukti yang disangkakan telah diedarkan oleh Teddy itu masih utuh tersimpan di kejaksaan Bukittinggi.
Dalihnya, barbuk itu berada di tangan jaksa untuk kemudian siap dikeluarkan sewaktu-waktu sebagai bukti persidangan terdakwa di sana.
“Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya,” ujar Adriel.
Menurut kuasa hukum AKBP Doddy, Teddy Minahasa seolah ingin mengaburkan fakta terkait keberadaan barang bukti tersebut.
“(Dia seolah ingin) mengaburkan (fakta) terkait 5 kg tersebut. Seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya,” tukas Adriel.
“Pasti (kami cek ke kejaksaan), kami sudah pegang data itu. Pokoknya nanti akan ada kejutan. Kejutannya itu nanti saya buka di persidangan namun saya buka sedikit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Seperti diketahui, setelah sempat tertunda, konfrontasi terkait dugaan kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa digelar hari ini Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya diketahui agenda ini ditangguhkan lantaran kondisi sakit tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
“Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik. Dan, klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini,” tandas Adriel, Rabu (23/11/2022).
“Kami berterima kasih kepada pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang memberikan izin penjadwalan ulang pemeriksaan konfrontasi tersebut, Rabu (23/11/2022),” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)