Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya terkait kasus narkoba tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Pihak kepolisian masih terus mengusut perkara dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Kini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut, setelah sebelumnya berkas itu dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa.
“Berkas sementara sedang pemenuhan P19,” katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan mulai menyerahkan kembali berkas perkara dari sejumlah tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi pada hari ini.
“Untuk Kasranto, Insyaallah hari Senin akan dikirim kembali, untuk Kasranto cs, Kasranto, Janto, dan Daeng,” ujarnya.
“Sementara untuk Doddy, Linda, dan Arif kemungkinan hari Rabu kita kirim ke Kejaksaan,” ucapnya menambahkan.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya terkait kasus narkoba tersebut.
Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap akan menjalankan proses hukum untuk mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” tutur Mukti.
“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” katanya melanjutkan.
Diketahui, Teddy Minahasa juga telah menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10/2022).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun terjerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Oleh karena itu, Teddy Minahasa terancaman dengan minimal hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa diduga menjadi nahkoda dalam peredaran narkoba. Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang telah diamankan dengan lima kilogram tawas.
Namun, aksi tersebut berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Diketahui, petugas berhasil mengamankan 3,3 kilogram sabu, sementara 1,7 kilogram sabu lainnya telah diedarkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)