“We love you Icad. Semoga Pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan. Our prayers are with you,” ucap Group Pacebook #Save Bharada Eliezer Richard
RUANGPOLITIK.COM —Ada yang menarik dari gelaran sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pasalnya, lingkungan PN Jakarta Selatan tampak dipadati dengan karangan bunga yang berjejer rapi jelang sidang lanjutan yang akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tersebut.
Diketahui, sejumlah karangan bunga itu merupakan bentuk dukungan untuk Bharada E. Pengirimnya pun berharap agar Bharada E dapat diproses secara hukum dengan menerapkan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, Pasal 51 ayat 1 KUHP berisikan aturan yang menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan atas perintah penguasa atau sosok yang berwenang, maka tidak dapat dipidanakan.
Adapun, isi Pasal 51 ayat 1 KUHP secara utuh adalah sebagai berikut ini;
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Lantas, seperti apa kalimat bernada dukungan untuk Bharada E yang tertera di dalam karangan bunga tersebut? Berikut beberapa di antaranya, sebagaiamana yang telah dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
“Justice for Elizer. Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” kata salah satu pengirim karangan bunga dengan nama Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang), Senin, 21 November 2022.
“Jangan menyerah Richard. Kejujuranmu yang diharapkan public. Keep spirit dan tetap konsisten, keadilan harus ditegakkan untuk Richard & Bang Joshua. God Bless You,” ujar Nimas dan Dian Kawanua.
“We love you Icad. Semoga Pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan. Our prayers are with you,” ucap Group Pacebook #Save Bharada Eliezer Richard.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih terus menggelar sidang untuk mengusut perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.
Setelah sebelumnya sempat ditunda, pekan ini PN Jakarta Selatan akan mulai kembali menggelar sidang untuk Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan lainnya, termasuk juga tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto diketahui bahwa sidang lanjutan tersebut akan dimulai pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada esok hari dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang pun akan berlanjut hingga Kamis (24/11/2022) untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)