Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK dilaporkan sang istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Bripka HK di sanksi dan dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” ungkapnya dilansir dari PMJ News, Minggu (13/11/2022).
Baca juga:
heboh-setoran-tambang-ismail-bolong-kpk-persilahkan-masyarakat-laporkan/
Menurut Poengky, Kompolnas sangat menyesalkan kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT.
Menurut dia perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan,” ucapnya.
Lebih jauh, Poengky menyesalkan tindakan Bripka HK sebagai seorang polisi.
Menurut dia, seharusnya Bripka HK taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, kata dia untuk memberikan efek jera sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum.
“Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga melakukan perselingkuhan dengan beberapa perempuan.(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)