RUANGPOLITIK.COM — Berikut adalah istilah-istilah hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang wajib diketahui masyarakat khususnya bagi para praktisi hukum.
1. Diskresi
Diskresi merupakan prinsip mendasar yang dimiliki oleh aparatur pemerintah dalam mengelola pemerintahan. Asas ini memberi-kan legitimasi atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah demi kepentingan umum. Berdasarkan prinsip ini, seorang pejabat tidak dapat dipidana selama mengikuti rambu-rambu penggunaan diskresi.
2. Disparitas
Disparitas pemidanaan merupakan salah satu topik penting dalam ilmu hukum pidana. Disparitas pemidanaan memiliki makna adanya perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang sama
Di Indonesia, disparitas pemidanaan terkait perkara korupsi bukan hal baru. Boleh jadi, adanya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi merupakan salah satu faktor yang mendorong UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digantikan dengan UU No. 31 Tahun 1999.
3.Extraordinary crimes
Extraordinary crimes disebut juga kejahatan luar biasa. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas.
Menurut Roy Ganda Marbun dan teman-teman dalam jurnal Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime (2020), kejahatan luar biasa atau extraordinary crime termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena tindakan atau perilaku kejahatan yang dilakukan, memiliki maksud untuk menghilangkan atau melenyapkan hak asasi manusia lain.
4. Mens Rea.
Mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya, sedangkan
5. Actus Reus.
Actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
6. Ne Bis In Idem
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
7. Abuse of Power.
Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
8. Authority
Wewenang (authority) adalah suatu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Wewenang biasanya berkaitan dengan jabatan terutama dalam dunia politik.
9. Delik formil dan Delik materil
Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Sedangkan delik materil, delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
10. Equality before the Law.
Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
11. Investif Corruption.
Korupsi investif adalah jenis korupsi yang berawal dari tawaran investasi dengan mengantisipasi adanya keuntungan pada masa mendatang.
Tindakan korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu. Pelaku juga mengharapkan keuntungan pada masa yang akan datang.
Baca juga:
alokasi-dana-perimbangan-dan-tujuannya
12. Corruption defensive.
Korupsi defensif adalah perilaku korban pemerasan. Tindakan korupsinya dilakukan untuk mempertahankan diri. Pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang dan hal yang dihargainya.
13. Predicate Crime.
Tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/ harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian. Oleh karena itu tidaklah mungkin ada TPPU tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu
14. Double Crime.
Kejahatan ganda yang berarti bahwa dalam tindak pidana pencucian uang terdiri dari kejahatan asal (predicate crime) dan pencucian uang sebagai kejahatan lanjutan (follow up crime). Namun demikian antara kejahatan utama dan kejahatan tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri.
15. Follow Up Crime.
Dinyatakan bahwa “TPPU adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekay- aan tersebut berasal dari tindak pidana.
16. Independent Crime.
Tindak Pidana yang berdiri sendiri (independent crime) yang tidak bergantung dengan pembuktian Tindak Pidana Asalnya.
17.Anti Tipping off
Anti-tipping off’. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar Pengguna Jasa tidak memindahkan Harta Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk melakukan pelacakan terhadap Pengguna jasa dan Harta Kekayaan yang bersangkutan
18.Coorporate Crime.
Corporate crime atau kejahatan korporasi merupakan salah satu jenis kriminalitas di mana kejahatan dilakukan oleh perusahaan atau korporasi.
19.Vrijspraak.
Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim
20.Onslag Van Rechtvervolging.
Ontslag van rechtsvervolging) adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
21. Contempt of Court
Contempt of court merupakan suatu perbuatan yang dapat melanggar ketentuan tata tertib proses pengadilan yang memiliki konsekuensi teguran maupun pidana
22. Alibi.
Alibi adalah metode peradilan penyangkalan yang dilakukan oleh terdakwa untuk membuktikan diri bahwa terdakwa/tertuduh sedang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa sedang terjadi, ataupun pada saat tindak kejahatan sedang dilakukan.
23. In Absensia.
In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dengan ketidakhadiran”. Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
—–
Dirangkum Redaksi RuPol dari berbagai sumber.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)