• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Maju Capres, PAN: Jika Gunakan Fasilitas Negara, Reshuffle

by Rupol
in Nasional
438 4
0
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila ada abuse of power maka harus ditindak ada sanksi yang jelas. Kan di UU Pemilu ada, kan saya dua kali jadi pansus UU Pemilu. Jadi saya mengerti

RUANGPOLITIK.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) setuju atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri tidak harus mundur dari kabinet saat hendak maju capres.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait hal ini. Pertama menteri tersebut saat cuti di luar tanggungan biaya negara.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Kedua, menteri tersebut tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau sumber-sumber kelembagaan kementerian untuk meningkatkan elektoral pribadi atau partainya.

Baca juga:

Survei-lsi-denny-ja-nasdem-pan-ppp-terancam-tak-lolos-parliamentary-threshold/

“PAN setuju dengan keputusan MK,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut, kata dia dalam hal tertentu apabila kinerja kementeriannya tidak mampu untuk meningkatkan kinerja maka presiden dapat melakukan reshuffle terhadap menteri tersebut.

Hal ini menurut dia dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah. Kemudian terkait abuse of power, menurut dia perlu disanksi sesuai dengan UU Pemilu.

“Apabila ada abuse of power maka harus ditindak ada sanksi yang jelas. Kan di UU Pemilu ada, kan saya dua kali jadi pansus UU Pemilu. Jadi saya mengerti,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, (31/10/2022).(FSL)

Editor: Syafri Ario

(Rupol) 

Tags: Menteri Maju CapresPAN: Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Previous Post

Ibunda Brigadir J Ungkap Peristiwa yang Terjadi Sebelum Ponsel Keluarganya Diretas

Next Post

Ferdy Sambo Ngotot Tembak Brigadir J Gegara Lecehkan Putri Candrawathi, Tangis Ayah dan Ibu Yosua Pecah

Rupol

Next Post
Terdakwa Ferdy Sambo & Orangtua Keluaraga Alm. Brigadir J/Ist

Ferdy Sambo Ngotot Tembak Brigadir J Gegara Lecehkan Putri Candrawathi, Tangis Ayah dan Ibu Yosua Pecah

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

2 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 hari ago

Trending

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive