RUANGPOLITIK.COM— Sebelumnya Arab Saudi melonggarkan beberapa aturan perjalanan umrah. Salah satunya terkait syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk menghapus syarat vaksinasi meningitis. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan haji dan umrah.
“Tidak ada persyaratan kesehatan seperti sebelumnya,” ujar Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Taqfiq Al-Rabiah dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan vaksin meningitis untuk jemaah umrah saat ini sudah tersedia Hanya saja, Kemenag masih memastikan kembali soal peraturan wajib vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang akan menuju Arab Saudi.
“Vaksin sudah ada,” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/11/2022).
Meskipun Menteri Agama menyatakan jika pernyataan ini masih simpang siur. Yaqut melanjutkan, saat ini terdapat perbedaan informasi soal persyaratan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Oleh karenanya, pihaknya masih menanti kelanjutan informasi dari Arab Saudi.
“Kita masih mengonfirmasi. Karena berbeda pernyataan Menteri Haji (Arab Saudi) ketika di sini dan peraturan yang ada di sana. Kita sedang mengonfirmasi yang mana ini yang benar. Gitu saja,” jelas Yaqut. Dikutip dari Antara pada Selasa, pemerintah Arab Saudi masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci.
“Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara tertulis Senin (31/10/2022).
Ketika ditanya apakah penghapusan syarat kesehatan juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan dihapus.
“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur,” ujar Tawfiq Al-Rabiah.
Editor: Ivo Yasmiati