Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP
RUANGPOLITIK.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam perkara tersebut, satu di antaranya ialah Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.
Dalam kesaksiannya, Afung membenarkan bahwa terdakwa Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.
Diketahui, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Peran Irfan Widyanto ialah anggota yang mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Afung mengatakan DVR dan hardisk itu dibeli mengganti perangkat di sekitar TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana dilakukan atas permintaan Irfan lewat WhatsApp pada 9 Juli 2022.
“Totalnya lebih kurang Rp3.550.000 itu termasuk ongkos jasa,” kata Afung di persidangan.
Afung menjelaskan transaksi tersebut dilakukan oleh Irfan melalui transfer menggunakan m-Banking, tetapi dengan nama berbeda.
Dia mengaku tidak begitu memperdulikan hal tersebut, karena yang pasti sudah dibayar. “Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP,” jelasnya.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)