RUANGPOLITIK.COM — Meskipun Irjen Teddy Minahasa menganulir informasi bahwa ia memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara menjual sabu barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa membenarkan jika penyisihan barang bukti seizinnya, tapi digunakan dalam operasi menjebak Anita alias Linda.
Namun hal ini dibantah oleh Adriel Purba, kuasa hukum Linda. Adriel, yang juga pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, mengatakan punya bukti percakapan via WhatsApp soal penyisihan sabu 5 kilogram tersebut.
“Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta (ke Doddy) ‘Mas, pisahkan ya, Mas, seperempat’,” kata Adriel di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (24/10/2022).
Menurut Adriel, Teddy Minahasa secara tegas juga meminta Linda untuk mencarikan lawan yang diasumsikan pihak Linda adalah penjual narkoba.
“Pak TM juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, saya kurang paham karena saya bukan orang Jawa, saya mengutip ya ini ‘iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan’. Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira-kira begitu,” jelas Adriel.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya WhatsApp dari Teddy Minahasa kepada Linda.
“WA dari Pak TM pada Linda, yang saat itu Linda sebenarnya mau minjem uang untuk ke Brunei,” katanya.
Adriel menambahkan, Teddy Minahasa juga yang mengenalkan Doddy Prawiranegara kepada Linda. Teddy Minahas pulalah yang memerintahkan Doddy untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
“Karena Pak TM yang memerintahkan Doddy untuk menyisihkan. Pak TM juga yang mengenalkan Linda pada klien saya, Doddy, jadi tidak mungkin bertemu ini Linda dan Doddy (kalau tidak dikenalkan),” tuturnya.
Adriel menuding Irjen Teddy Minahasa merupakan penggagas dalam penjualan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi.
“Tiga orang ini (Doddy, Linda, dan Syamsul) tidak mungkin membantu Pak TM dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang mana sudah disita oleh polres bukittinggi kalau tidak inisiator dan penggagasnya Pak TM,” tuturnya.
Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery. Penjelasan ini disampaikan Henry Yosodiningrat saat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. Bahwa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” ucap Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
Editor: Ivo Yasmiati