Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP untuk tindakan pembunuhan
RUANGPOLITIK.COM –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi alias nota keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10,” tukas majelis hakim, Senin lalu (17/10/2022).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP untuk tindakan pembunuhan.
Adapun ancaman pidana yang menghadang Sambo jika terbukti melakukan perbuatannya, ialah maksimal hukuman mati.
Sambo didakwa menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Pernyataan paling krusial dari eksepsi Sambo adalah terkait kronologi peristiwa dimulai, yaitu kejadian pelecehan di Magelang.
Narasi pelecehan itu digaungkan kuat oleh pihak Sambo. Menurut tim kuasa hukum, kejadian bermula dari pembantingan Putri Candrawathi (PC) oleh korban Yoshua, di rumah Magelang, sekira pukul 18.00 WIB.
Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar di lantai dua rumah, usai pulang dari mengantarkan anaknya ke sekolah.
Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar di lantai dua rumah, usai pulang dari mengantarkan anaknya ke sekolah.
Saat Putri tidur, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan Yoshua sudah masuk ke dalam kamar.
“Tanpa mengucapkan kata apapun, Yoshua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi.
Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Yoshua, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” ulas kuasa hukum Sambo, Senin (17/10/2022).
Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Brigadir J panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.
Bahkan, kata pengacara Sambo, Yoshua yang saat itu ketakutan meminta tolong dengan berkata ‘tolong bu, tolong bu’, sambil memakaikan lagi baju PC.
Setelah membanting PC dua kali lantaran menolak permintaannya, Yoshua dikatakan ke luar kamar untuk merokok di teras dekat jendela.
Menurut pihak Sambo, saat itulah Kuat Maruf datang menghampiri, Namun Yoshua disebut lari seolah-olah ketakutan sambil menghindari Kuat.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)