RUANGPOLITIK.COM — Dari perkembangan kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam penjualan 5 kg barang bukti sabu menyeret empat anggota polisi. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa Sabtu (15/10) kepada wartawan.
“Sudah tersangka,” tegasnya singkat.
Empat personil polisi yang terlibat adalah :
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Narkoba yang dijual sebanyak 5 kg ini berasal dari hasil penangkapan narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa saat mengungkap kasus penyeludupan narkoba terbesar di Sumatera Barat seberat 41,4 kg. Dan barang bukti yang tidak berhasil dilenyapkan itu akhirnya menjadi bumerang. (ivo)