RUANGPOLITIK.COM — Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa berhasil mengungkap jaringan narkoba terbesar di Bukittinggi yakni shabu seberat 41,1 Kg. Namun pemusnahan barang bukti hasil penangkapan yang tersisa lebih dari 5kg tersebut justru menyeretnya ke kasus penjualan narkoba. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara pada 14 sampai 20 Mei 2022 lalu.
“Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi, dugaan sementara ia bertugas membawa sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram,” kata Kapolres Dody di Bukittinggi, Senin (23/5/2022).
Dari hasil penjaringan ini 8 orang ditangkap dan diamankan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115. Menurut pengakuan tersangka, kurir ini mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF. Kapolres mengatakan tersangka baru yang ditangkap merupakan warga Kota Bukittinggi.
“Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini, lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi,” kata dia.
Saat pemusnahan barang bukti narkoba Rabu 15 juni 2022 lalu dipimpin langsung Teddy di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar. Pemusnahan barang bukti saat itu hanya 35 kg sabu dari barang bukti yang ada 41,4 kg. Sisanya, kata Teddy kala itu, menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba). Sehingga diperkirakan masih ada barang bukti berkisar 6,4 kg yang tidak dimusnahkan. (Ivo)