RUANGPOLITIK.COM — Pihak Ferdy Sambo mengklaim kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bukan menembak. Kuasa hukum Bharada E pun memberikan bantahan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya telah mengungkapkan kronologi dan fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (RE) atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Bahwa berdasarkan keterangan klien kami RE dalam BAP sudah mengungkapkan kronologis dan fakta bahwa FS memerintahkan RE untuk melakukan penembakan kepada J, dan sebelumnya FS juga memerintahkan RR (Ricky Rizal) untuk melakukan penembakan kepada J,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Ronny menegaskan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E bukanlah untuk menghajar Brigadir, melainkan memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
“Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi penembakan kepada J. Terkait pernyataan pengacara FS, itu sah-sah saja, kita kuasa hukum RE akan membuktikannya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tuturnya.
Versi Pihak Sambo
Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, sebelumnya mengungkap perintah mantan Kadiv Propam Polri itu kepada Richard Eliezer saat pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Febri mengatakan, dari berkas yang didapatkan, Ferdy Sambo kala itu meminta Richard menghajar Yosua, bukan menembak.
“Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah ‘hajar, Chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).
Febri mengatakan Ferdy Sambo pun panik saat Richard justru menembak Yosua. Ferdy Sambo, kata dia, juga sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.
“FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa,” tuturnya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)