• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Keterlibatan Anies di Kasus Formula E, Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal Apa?

by Rupol
in Nasional
478 20
0
533
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Gonjang-ganjing keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kasus Formula E, yang saat ini dalam penyelidikan KPK, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mempertanyakan pasal yang akan menjerat Anies Baswedan, jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada,” ujar Saut dalam webinar yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (8/10/2022).

Salah satu poin penting dalam sebuah kasus korupsi, menurut Saut adalah faktor adanya kerugian negara.

Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

Saut juga menggambarkan kalau dirinya berada dalam penanganan kasus tersebut, merujuk pengalamannya selama menjadi Pimpinan KPK.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspos) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?” sebut Saut.

Seandainya ada keinginan untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, tentunya akan ada tersangka. Kalau Anies yang menjadi tersangka, Saut kembali mempertanyakan pasal yang akan diterapkan.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” imbuh Saut.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan sudah ada ekspos untuk kasus Formula E.

Ekspos dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Tapi dalam proses penyelidikan kasus Formula E ini, sempat berhembus isu adanya tekanan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.

Dilansir dari Tempo.co, Firli meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) untuk segera menetapkan Anies sebagai tersangka, dan hal itu juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan Tempo tersebut mendapatkan bantahan dari pihak KPK, bahkan KPK berencana akan membuka semua tahapan proses ke publik, agar tidak ada kecurigaaan terhadap penanganan kasus Formula E tersebut. (ASY)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal ApaKeterlibatan Anies di Kasus Formula E
Previous Post

Polri Ungkap Hasil Sementara 34 CCTV Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Rupol

Next Post
Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Recommended

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

1 hari ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

4 hari ago

Trending

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

5 hari ago
125 Personel Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN

125 Personel Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

4 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive