• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Keterlibatan Anies di Kasus Formula E, Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal Apa?

by Rupol
in Nasional
482 20
0
537
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Gonjang-ganjing keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kasus Formula E, yang saat ini dalam penyelidikan KPK, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mempertanyakan pasal yang akan menjerat Anies Baswedan, jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Boleh Membuat Korban Menunggu Terlalu Lama

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Legislator PDIP Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.

“Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada,” ujar Saut dalam webinar yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (8/10/2022).

Salah satu poin penting dalam sebuah kasus korupsi, menurut Saut adalah faktor adanya kerugian negara.

Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.

Saut juga menggambarkan kalau dirinya berada dalam penanganan kasus tersebut, merujuk pengalamannya selama menjadi Pimpinan KPK.

“Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspos) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?” sebut Saut.

Seandainya ada keinginan untuk menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, tentunya akan ada tersangka. Kalau Anies yang menjadi tersangka, Saut kembali mempertanyakan pasal yang akan diterapkan.

“Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat,” imbuh Saut.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan sudah ada ekspos untuk kasus Formula E.

Ekspos dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Tapi dalam proses penyelidikan kasus Formula E ini, sempat berhembus isu adanya tekanan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.

Dilansir dari Tempo.co, Firli meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) untuk segera menetapkan Anies sebagai tersangka, dan hal itu juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan Tempo tersebut mendapatkan bantahan dari pihak KPK, bahkan KPK berencana akan membuka semua tahapan proses ke publik, agar tidak ada kecurigaaan terhadap penanganan kasus Formula E tersebut. (ASY)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Eks Pimpinan KPK: Pakai Pasal ApaKeterlibatan Anies di Kasus Formula E
Previous Post

Polri Ungkap Hasil Sementara 34 CCTV Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Rupol

Next Post
Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Jokowi Bertemu Megawati di Batutulis, Ini yang Dibahas

Recommended

DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Boleh Membuat Korban Menunggu Terlalu Lama

DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Boleh Membuat Korban Menunggu Terlalu Lama

2 jam ago
Rapat Persiapan Panitia “Gaspol” Menjelang Konferensi dan OKK PWI Payakumbuh- Lima Puluh  Kota

Rapat Persiapan Panitia “Gaspol” Menjelang Konferensi dan OKK PWI Payakumbuh- Lima Puluh  Kota

18 jam ago

Trending

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

5 hari ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

5 hari ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive