RUANGPOLITIK.COM – Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari, menyebutkan menguatnya dukungan untuk Prabowo-Jokowi di beberapa daerah, merupakan suara masyarakat bawah yang masih menginginkan kepemimpinan Jokowi.
Peluang terjadinya duet tersebut menjadi terbuka lebar, karena tidak menyalahi UU pemilu tentang batasan jabatan presiden.
Akhir-akhir ini bermunculan kelompok relawan di berbagai daerah, yang menginginkan terjadinya pasangan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi pada Pilpres 2024.
“Itu fenomena yang tidak bisa dikesampingkan, karena saat ini pendukung militan Jokowi masih bertebaran. Akan menjadi kekuatan besar jika itu bergabung dengan pendukung Prabowo,” ujar Sholeh dalam perbincangan di RuangPolitik Area bersama wartawan, Selasa (4/10/2022).
Pasangan ini, kata Sholeh juga akan menjadi daya tarik bagi parpol, mengingat potensi kemenangan yang besar. Dan juga bisa membuat semua koalisi yang sudah terbangun akan merapat, seperti KIB dan Koalisi Gerindra-PKB.
“Prabowo-Muhaimin sendiri saat ini sudah menguap, sudah lenyap dan sepi. Cak Imin akan kembali menjadi spesialis pendukung, seperti pilpres sebelum-sebelumnya. Hehe…,” gelak Aktivis vokal NU tersebut.
Pengajar pada beberapa perguruan tinggi itu, meyakini nanti hanya akan terjadi 2 poros pada Pilpres 2024. Yang pertama poros Prabowo-Jokowi dan poros Anies Baswesan yang didukung NasDem, Demokrat, PKS serta PAN dan PPP jika memutuskan keluar dari KIB.
“Itu jika Anies tidak tersangka ya. Karena sekarang sedang heboh diperbincangkan Anies akan jadi tersangka. Tapi kalau Anies tersangka, kemungkinan poros PDIP akan mencalonkan juga sendiri. Tapi tetap 2 pasangan saja,” tegas Sholeh.
Sebelumnya, Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
“Saya meyakini MK akan mengeluarkan fatwa untuk memberi peluang itu, karena memang tidak melanggar narasi UU tersebut. Yang dibatasi hanya jabatan presiden selama 2 periode. Jabatan presiden kan tidak sama dengan wakil presiden, jadi Jokowi masih bisa maju sebagai cawapres,” pungkas Sholeh. (ASY)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)