Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen
RUANGPOLITIK.COM –Gugatan PKS terkait pengujian kembali Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen yang diajukan PKS ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh PKS. Diwakili Ketua Umumnya Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.
Dalam perkara tersebut, Hakim MK Suhartoyo tetap teguh pada pendiriannya, sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.
Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.
Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)