Persetujuan itu diberikan usai lima fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR
RUANGPOLITIK.COM –Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
Sebagai pengganti, DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).
Persetujuan itu diberikan usai lima fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR.
“Lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak, dan dua fraksi tidak hadir,” tegas Dasco.
Aswanto menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 21 Maret 2014. Dia lalu dipercaya menjadi Wakil Ketua sejak 2 April 2018.
Aswanto merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar.
Sebelum berkarir sebagai hakim, dia berprofesi sebagai pengajar di universitas tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)