• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi : Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

by Ruang Politik
in Nasional
434 8
0
Presiden Jokowi/Ist

Presiden Jokowi/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Posisi tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian

RUANGPOLITIK.COM–Posisi baru itu diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 117 Tahun 2022. Pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tak ada aturan mengenai jabatan itu.

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Salah satu aturan baru dalam perpres itu adalah posisi wakil menteri pertanian.

“Dalam memimpin Kementerian Pertanian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2022.

Wakil menteri pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat posisi tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.

Posisi tersebut dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan menteri pertanian. Wakil menteri pertanian bertugas membantu berbagai kerja menteri pertanian.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian,” bunyi Pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur posisi wakil menteri. Namun, tak semua posisi wakil menteri diisi.

Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan posisi wakil menteri disediakan untuk menambah daya kerja kementerian. Posisi itu hanya diisi jika presiden merasa butuh.

“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan, ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” terang Pratikno, Jumat (7/1/2022).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PerpresPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Anwar Abbas: Hakim Agung Terjerat Korupsi, Malapetaka bagi Negeri…

Next Post

Cagub DKI 2024, PDIP Siapkan Sosok Hendrar Prihadi

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi /Ist

Cagub DKI 2024, PDIP Siapkan Sosok Hendrar Prihadi

Recommended

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

SSB Victory Wakili Sumbar Pada Ajang Piala KONI 2026

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Pemko Payakumbuh Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

1 hari ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

5 hari ago
Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

1 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive