• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Komisi II DPR Sepakati Perubahan Perbawaslu No. 21 Tahun 2018

by Rupol
in Kilas Update
443 5
0
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR, Kemendagri, DKPP dan Bawaslu juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu

RUANGPOLITIK.COM – Komisi II DPR RI sepakati perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelengggaraan Pemilihan Umum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang perubahan atas peraturan batas pengawas pemilu nomor 3 tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin malam (12/9/2022).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Selain itu, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga menyepakati perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 21 tahun 2016 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. Para pihak juga sepakat untuk melakukan perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antara waktu pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten kota, panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilu luar negeri dan pengawas tempat pemungutan suara

Kemudian DPR, Pemerintah, KPU dan DKPP juga sepakati penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Mereka juga menyetujui perubahan Perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Berita Terkait:

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan, Empat Parpol Gugat KPU

Penyelenggara Pemilu Tercatut ke Data Anggota Parpol, Bawaslu Beri Saran kepada KPU Perbaiki Sipol

Totok: Bawaslu Solusi Sengketa Pemilu

Salah satu poin perubahan antara lain contohnya terdapat di huruf a angka 2 dan huruf b angka 6 Pasal 9 Perbawaslu. Sebelumnya peraturannya berbunyi:

‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi

  1. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
  2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat’

Diubah menjadi;

‘Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu meliputi

  1. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal’
  2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat’

Sedangkan huruf b angka 6 Pasal 9 sebelumnya berbunyi:

‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:

6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan’

berubah  menjadi

‘b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:

6 memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga’

DPR bersama dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP sebelumnya menggelar rapat konsiyering terkait perubahan Perbawaslu.

Tags: #bawaslu#kemendagri#komisiIIdpr#perbawasluDKPP
Previous Post

Meski Datanya Bocor di Jagat Maya, Mahfud MD ke Bjorka: Bukan Rahasia

Next Post

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Rupol

Next Post
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

51 menit ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

55 menit ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

10 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive