RUANGPOLITIK.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, kepada penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas itu pada Kamis (8/9/2022) sore.
“Kemarin sore sudah dikembalikan,” ujar Ketut saat kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Ketut menjelaskan Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena berkas belum lengkap secara formil ataupun materiil.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berita Terkait:
Polri: Pelanggaran AKP Dyah Terkait Kasus Sambo Berujung Demos
Satu Kapolda yang Diduga ‘Amankan’ Sambo Sempat Temui Kamaruddin Simanjuntak, Ini Pesannya…
Tersangka Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Polri Hari Ini
Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Desmond: Ungkap Selebar-lebarnya!
Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri, kemudian para ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Berikutnya, asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)