RUANGPOLITIK.COM — Dua politikus, Fadli Zon dan Mardani Ali Sera menjamin aktivis Merry untuk penangguhan penahanan atas tuduhan bawa anak-anak pada demo pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal azan dan suara gonggongan anjing.
Kedua anggota DPR RI ini menyatakan tidak pantas dan sebagai bentuk prilaku menyedihkan dalam proses penanganan hukum dengan dijadikannya aktivis perempuan itu sebagai terdakwa yang masih berlangsung di PN Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Fadli Zon, yang menjabat sebagai wakil ketua DPR RI, dirinya bersedia menjamin Merry karena selain mengenalnya juga menganggap sosok perempuan tangguh itu menjadi korban penerapan hukum.
“Saya mengenal Bunda Merry sudah lama dan tau persis beliau itu orang yang bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya,” ujar Fadli Zon. Dia sangat menyayangkan penangkapan dan penahanan Merry.
Karena itulah, lanjutnya, ia berharap pihak majelis hakim merespon untuk dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dan dirinya sebagai penjamin.
“Bunda Merry itu juga masih punya tanggungjawab merawat ibunya yang sedang sakit. Kehadirannya sangat diperlukan disamping ibunya.”
Berita Terkait:
Protes Adzan disamakan Gonggongan Anjing, Merry Ditahan di Hari Ulang Tahunnya
Aktivis ‘Emak-Emak’ Ditangkap Polisi, Tuduhan Ajak Anak-Anak Aksi Yaqut
AML Datangi DPRD Lampung, Sampaikan 4 Tuntutan
Selain akan menjadi penjamin penangguhan penahanan, Fadli Zon, juga akan berperan aktif dalam pengawalan proses kasusnya.
“Ini tidak bisa dibiarkan dan saya akan sampaikan masalah ini ke semua pihak yang ada dipusat tentang apa yang terjadi kepusat.
Bahkan Fadli Zon menegaskan masalah ini akan disampaikan ke Mentri Hukum dan HAM serta Kapolri. “Ini ada yang salah dalam proses hukum. Karenanya tidak bisa dibiarkan.
Anggota DPR RI lainnya, Mardani Ali Sera, yang juga pemerhati sosial, menyatakan dirinya tidak akan ragu berada dibarisan terdepan dalam kasus Bunda Merry.
“Saya tidak akan berfikir dua kali menandatangani surat permohonan penangguhan penahanannya,” ujarnya sambil mengambil surat permohonan penangguhan penahanan bermaterai dan langsung menandatanganinya.
Mardani Ali Sera yang kerap kritis terhadap kejanggalan dalam tatanan masyarakat ini menyayangkan terjadinya sangkaan dan dakwaan terhadap Bunda Merry.
Ia juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang dirinya menjadi penjamin, benar-benar menjadi pertimbangan Majis Hakim.
“Saya ingin Bunda Merry dikeluarkan dari tahanan, karena apa yang dialaminya tidak sesuai dengan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan,” paparnya.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, Kamis (1/9/2022), menyampaikan apresiasi kepada Fadli Zon dan Mardani Ali Sera.
“Dua sosok penting, Bang Fadli Zon dan Bang Mardani Ali Sera, bukan sekedar membubuhkan tandatangan sebagai pemohon dan penjamin penangguhan tahanan saja,” ujar Advokat yang berlatarbelakang aktivis ini.
Selain sebagai kepedulian terhadap pengkriminalisasian aktivis perempuan, ini merupakan pantauan terhadap proses keadilan yang terciderai ditengah masyarakat.
Karenanya, lanjut Gunawan Pharrikseit, semua bisa melihat dan akhirnya mengetahui ada apa sesungguhnya dalam persoalan ini.
“Bukankah juga sudah terungkap dalam kesaksian anak yang menjadi saksi dalam persidangan, mereka tidak diajak oleh klien saya, Bunda Merry,” ungkap Gunawan Pharrikseit.
Jadi bagamana mungkin Bunda Merry disangkakan dan didakwakan sebagai perekrut anak-anak dibawah umur untuk ikut aksi.
“Terlebih lagi sangkaan pasal 76H itu untuk kepentingan militer. Sedangkan bunyi dan lainnya dalam pasal tersebut idealnya ada yang berkaitan dengan kegiatan militer,” papar Gunawan Pharrikesit. (Her)
Editor: Rikky A. D
RuPol