RUANGPOLITIK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada satu penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut diberikan kepada Budi Prayitno yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Kapuas selaku Teradu dalam perkara Nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (24/8/2022).
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifudin yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022.
Berita Terkait:
KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu Malam Ini
Anggaran KPU Sudah Cair, Tito Karnavian: KPU Bijak Kelola Anggaran
KPU: 17 Parpol dari 22 Partai yang Mendaftar Telah Lengkapi Dokumen
Ricuh Pendukung KIB Hadiri Pendaftaran Parpol di KPU
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Arifudin selaku Ketua KPU Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Alfitra Salam.
Secara keseluruhan sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (1) dan Peringatan (1).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU, dengan Anggota Majelis terdiri dari Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)