RUANGPOLITIK.COM – Komnas HAM menyatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah semakin terang benderang.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan salah satu yang membuat kasus ini semakin terang adalah adanya indikasi obstructions of justice.
“Yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice,” katanya saat diwawancarai RuPol di Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).
Menurut Anam, obstruction of justice merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena akan ada beberapa pihak yang dirugikan untuk memperoleh hak peradilan yang adil atau fair trial.
Berita Terkait:
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada kasus baku tembak di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/8/2022) lalu.
Berdasarkan penyidikan tim khusus Polri, Listyo mengatakan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Di samping itu, Ferdy Sambo diduga kuat melakukan tindakan penghilangan barang bukti dengan mengamankan CCTV di TKP.
“Makanya kami bilang kalau terkait obstruction of justice indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice,” katanya.
Diketahui, Polri saat ini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat orang tersangka itu di antaranya Bharada E, Bripka Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)