RUANGPOLITIK.COM – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus Tower Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2016.
Pada kasus tersebut, ada dugaan praktek monopoli dalam pembangunan Tower PLN.
“Publik mendukung penuh Kejagung untuk mentuntaskan kasus tersebut, di mana ada dugaan kuat terjadi praktik monopoli dalam pembangunan tower itu. Saya kira masyarakat menunggu langkah tegas dan terukur dari Korps Adhyaksa,” kata Suparji dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini berharap ada langkah sinergi antara Kejaksaan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bisa menjadi langkah kunci untuk mengungkap skandal tersebut.
“Sinergi dan kerja sama antara Erick Thohir dan ST Burhanuddin bisa menjadi kunci dalam penuntasan kasus PLN yang diduga melibatkan orang kuat. Kejaksaan tak perlu ragu menggandeng Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Suparji.
Berita Terkait:
Kejagung Tetapkan Satu Orang Eks Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Baja
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
PKS: Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu
Masinton: Mafia Migor Sponsori Wacana Penundaan Pemilu, Ini Respons Kejagung
Jika melihat peraturan perundang-undangan, kata dia, praktik monopoli jelas dilarang. Aturan itu secara spesifik ditulis dalam Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menurut Pasal 17 itu, pelaku usaha diduga atau dianggap menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa jika ada tiga unsur. Pertama, produk yang bersangkutan belum ada substansinya. Kedua, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama,” ujarnya.
“Dan yang ketiga satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen dari satu pangsa pasar,” sambung Suparji.
Oleh karena itu, Suparji sekali lagi mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dia berharap dalam waktu dekat, jajaran di bawah ST Burhanuddin sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita menunggu kabar gembira dari Kejagung untuk menuntaskan kasus ini. Kita memang diberikan kemerdekaan untuk melakukan kegiatan tersebut, namun kemerdekaan yang diberikan tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)