RUANGPOLITIK.COM-Kasus penipuan investasi robot trading PT DNA Pro Academy sudah sampai ke tahap dua.
Untuk itu, 10 tersangka lengkap dengan barang bukti aset yang terkumpul telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi hal itu dalam gelaran konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (29/7/2022).
“Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat (29 Juli 2022) telah dilaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota,” ujarnya.
Berdasarkan uraian Ramadhan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung terdiri atas puluhan item berbeda.
Berita Terkait:
Bareskrim Polri Audit Data Korban DNA Pro
Update Kasus DNA Pro, Ada 14 Tersangka dan Dugaan Aset di Virgin Island
Mengadu ke DPR, Korban Robot Trading DNA Pro Menangis
Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Disita, Gus Nadir: Cara Kerjanya Polisi Gak Bener
Diantaranya ada 14 unit mobil, 3 unit motor, 4 unit rumah, 2 unit apartemen, 2 unit tanah dan bangunan, serta 6 bidang tanah.
Tanah yang dimaksud diketahui tersebar di berbagai kota, yaitu Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bali.
Selain itu, Ramadhan melaporkan bahwa terdapat alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang berhasil diamankan petugas.
“Ada juga logam mulia, ada 2 kg emas, kemudian uang sejumlah Rp117 miliar dan 661 juta. Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura,” ucapnya lagi, membeberkan sisa item sitaan, seperti dikutip RuPol dari PMJ News.
Seperti yang telah ramai diberitakan, menurut keterangan Polisi, berkas perkara 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah terbukti lengkap melalui penilaian jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan ketetapan tersebut, kesepuluh tersangka akan segera menjalani persidangan dan hukuman sesuai perbuatan pidana yang dilakukan.
“Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau sudah P-21,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis 28 Juli 2022 lalu.
Adapun 10 tersangka yang berkasnya telah mencapai status lengkap P-21, ialah JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT.
Sementara itu salah seorang tersangka yang buktinya masih belum lengkap memiliki inisial nama MA.
Kesepuluh tersangka yang berkasnya sudah lengkap, nantinya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum bersamaan dengan barang bukti perkaranya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)