RUANGPOLITIK.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua DPD PDIP Kalsel itu diperiksa oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang.
Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU ini tiba di Gedung KPK pukul 14.00 bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Dia mengatakan kehadirannya di Gedung KPK pada hari ini sesuai janjinya ke KPK yang akan hadir hari Kamis (28/7/2022).
Berita Terkait:
Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
“Saya janji ke KPK pada 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli. Tetapi kenapa hari Selasa 26 Juli saya dinyatakan DPO,” kata Mardani kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” tambah Mardani.
Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)