RUANGPOLITIK.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengusut dugaan pelanggaran kampanye rapat umum dari pengumpulan massa yang dilakukan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Magelang, Jawa Tengah.
Meski tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan masa kampanye belum tiba waktunya, Bawaslu masih belum bisa melakukan penindakan.
“Apel kebangkitan Indonesia yang diselenggarakan PKB di Jateng sekali pun dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye, namun Bawaslu belum memiliki legal standing untuk memprosesnya lebih lanjut,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada awak media, Kamis (30/6/2022) malam.
Puadi menjelaskan bahwa peraturan soal kampanye hanya berlaku bagi partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun sejauh ini belum ada partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu termasuk PKB.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu baru dilakukan 29 Juli-13 Desember 2022. Penetapan peserta pemilu dilakukan sehari setelahnya.
Berita Terkait:
Partai Gerindra-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya
Yenny Wahid Ungkap Gus Dur Sudah Dikeluarkan dari PKB Sejak 2008
Wagub Lampung Nunik Ikrarkan Cak Imin Presiden RI, PKB Siap Tempur
Pengamat: Jika PKB-PBNU Bersatu, Muhaimin Presiden RI 2024!
Puadi mengamini bahwa masa kampanye Pemilu baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 seperti diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2022.
Namun, ia mengingatkan kembali bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye hanya bisa dilakukan Bawaslu terhadap partai politik yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
“Bentuk pertemuan terbatas di luar masa kampanye dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” tegas Puadi.
Ketua DPP PKB Faisol Reza membantah jika ada anggapan apel Kebangkitan Bangsa sebagai kegiatan mencuri start kampanye. Dia mengatakan bahwa kegiatan pengumpulan massa bisa dibilang kampanye apabila dilakukan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Namun, sejauh ini belum ada partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
“Kalau kampanye itu setelah sah menjadi peserta pemilu 2024. Sekarang baru tahapan sipol. Belum resmi peserta pemilu,” kata Faisol kepada awak media.
Sebelumnya, PKB menggelar Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng di GOR Samapta Kota Magelang, Rabu lalu (29/6/2022).
Apel Kebangkitan Indonesia dan pelantikan pengurus DPAC PKB se-Jateng tersebut tampak dihadiri ribuan massa. Bahkan di luar gedung tersebut, massa juga melakukan konvoi dengan mobil maupun sepeda motor. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)