RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said ambruk usai menyampaikan laporan Banggar DPR terkait RAPBN tahun anggaran 2023, Kamis (30/6/2022).
Selesai dibacakan, berkas laporan tersebut diserahkan Muhidin secara simbolis kepada Puan Maharani, Ketua DPR RI. Setelah keduanya bersalaman, Muhidin kemudian ambruk ke mimbar di depan area tempat duduk pimpinan DPR RI dan menjadi perhatian seluruh peserta sidang.
Sidang sempat diskors oleh Sufmi Dasco sebagai pemimpin, ketika tim medis memasuki masuk ke ruang paripurna untuk memberikan penanganan kepada Muhidin.
Berita Terkait:
Rapat Paripurna, Lodewijk F. Paulus: Sound System Kita Otomatis Mati
Pimpin Sidang Paripurna, Mohamad Taufik Minta Maaf
DPRD DKI Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2021
Rapat Paripurna DPR RI, Puan: Selesaikan 31 UU Selama 3 Tahun
Rapat paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut memiliki sejumlah yakni:
Pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
Kedua, Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas sejumlah RUU tentang provinsi, seperti RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Keempat, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) untuk 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Kelima, Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keenam, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)