Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen, Pengamat: Pasti Ditolak MK

by Ruang Politik
in Nasional
424 13
0
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Mahkamah Konstitusi/ Instagram

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan uji materi terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar ada pilihan alternatif calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan calon presiden gabungan partai politik sebesar 20 persen, yang dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024,” kata Syaikhu di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juni 2022.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Menanggapi rencana gugatan tersebut, Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena mereka (Parpol) adalah bagian dari pembentuk UU. Dalam penjelasan putusan MK itu jelas dikatakan, mereka tidak punya legal standing karena pertarungan politik di DPR kan namanya kepentingan politik. Ketika kepentingan politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu kemudian pindah ke ranah yudikatif,” ujar Ridwan Darmawan di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Berita Terkait:

Pertemuan PKS-Nasdem Bahas Pilpres, Presiden PKS Sebut Peluang Anies Baswedan

Presiden PKS Ahmad Syaikhu Temui Surya Paloh di NasDem Tower

Sebelum Umumkan Bakal Capres, PKS Bakal Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen

Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Ridwan menjelaskan, parpol lebih baik menyerahkan pada pihak-pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh keberlakuannya UU pemilu untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Jadi MK pernah punya preseden (putusan), bahwa bagian atau pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu,” terangnya.

Namun, jika gugatan tersebut datang dari partai baru yang tak terlibat dalam pengambilan keputusan UU pemilu ini, pihak MK memperbolehkannya selama bisa membuktikan dan meyakinkan hakim.

“Ya kalau mereka bisa menguraikan bahwa partai yang tidak ikut (dalam pembahasan UU) dan partai baru punya kerugian konstitusional. Sepanjang mereka bisa membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa mereka dirugikan atas ketentuan itu dan apapun itu. Apakah terkait dengan presidential threshold atau apapun itu yang punya kesempatan penguji atau pemohon potensial pengujian UU di MK,” tandasnya.

Jadi PKS tidak punya legal standing untuk mengajukan uji materi di MK terkait Presidential threshold dan apapun yang terkait UU Pemilu khususnya karena mereka adalah di kualifikasi sebagai pembentuk Undang-Undang bersama dengan Pemerintah.

Editor: Lis K
(RuPol)

Tags: MKPKSRuang Politik
Previous Post

Pengamat: Erick Thohir Jangan Terlena Karena Kedekatan dengan PBNU

Next Post

Ditanya Potensi Jadi Kandidat Pilgub DKI Jakarta, Ini Jawaban Risma

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kemensos “Lockdown” Kantor Pusat

Ditanya Potensi Jadi Kandidat Pilgub DKI Jakarta, Ini Jawaban Risma

Recommended

DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

7 jam ago
Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago

Trending

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago
Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election