RUANGPOLITIK.COM – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan uji materi terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar ada pilihan alternatif calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
“PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan calon presiden gabungan partai politik sebesar 20 persen, yang dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024,” kata Syaikhu di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juni 2022.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena mereka (Parpol) adalah bagian dari pembentuk UU. Dalam penjelasan putusan MK itu jelas dikatakan, mereka tidak punya legal standing karena pertarungan politik di DPR kan namanya kepentingan politik. Ketika kepentingan politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu kemudian pindah ke ranah yudikatif,” ujar Ridwan Darmawan di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Berita Terkait:
Pertemuan PKS-Nasdem Bahas Pilpres, Presiden PKS Sebut Peluang Anies Baswedan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu Temui Surya Paloh di NasDem Tower
Sebelum Umumkan Bakal Capres, PKS Bakal Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen
Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua
Ridwan menjelaskan, parpol lebih baik menyerahkan pada pihak-pihak yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh keberlakuannya UU pemilu untuk mengajukan uji materi ke MK.
“Jadi MK pernah punya preseden (putusan), bahwa bagian atau pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu,” terangnya.
Namun, jika gugatan tersebut datang dari partai baru yang tak terlibat dalam pengambilan keputusan UU pemilu ini, pihak MK memperbolehkannya selama bisa membuktikan dan meyakinkan hakim.
“Ya kalau mereka bisa menguraikan bahwa partai yang tidak ikut (dalam pembahasan UU) dan partai baru punya kerugian konstitusional. Sepanjang mereka bisa membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa mereka dirugikan atas ketentuan itu dan apapun itu. Apakah terkait dengan presidential threshold atau apapun itu yang punya kesempatan penguji atau pemohon potensial pengujian UU di MK,” tandasnya.
Jadi PKS tidak punya legal standing untuk mengajukan uji materi di MK terkait Presidential threshold dan apapun yang terkait UU Pemilu khususnya karena mereka adalah di kualifikasi sebagai pembentuk Undang-Undang bersama dengan Pemerintah.
Editor: Lis K
(RuPol)