RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo mengusulkan agar masa kampanye pemilu 2024 menjadi 90 hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai usulan tersebut tidak terlalu problematik, sehingga permasalahan masa kampanye akan ada titik temu.
“Ini pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik,” kata Hasyim, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat siang tadi. Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan berbagai isu kepada Jokowi seperti salah satunya mengenai masa kampanye Pemilu 2024.
“Untuk durasi masa kampanye 90 hari bukan hal yang baru, artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga pernah mengusulkan dan di DPR memang beragam, dan di awal juga sudah ada titip temu di angka 90 hari dan muncul 75 hari dan harapan KPU membuat simulasi-simulasi,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat konsinyering dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri pada 13-15 Mei 2022. Salah satu hasil rapat tersebut yakni sepakat masa kampanye selama 75 hari.
Berita Terkait:
Rapat Komisi II DPR dan KPU Bahas PKPU Kembali Ditunda
KPU Anggarkan Rp 76 Triliun Untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya…
Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu, DPR, KPU-Bawaslu dan Pemerintah Rapat Konsinyering
KPU Akan gelar Konsinyering Kebut Bahas Anggaran Pemilu 2024
Memindaklanjuti kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta agar KPU membuat simulasi masa kampanye selama 75 hari dan nanti akan diputuskan pada rapat dengar pendapat di DPR.
Namun, hingga kini rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri urung dilakukan.
“Ditundanya Raker/RDP 30 Mei 2022 dikarenakan KPU akan melaksanakan pertemuan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPR RI pada 6 Juni 2022,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, kepada wartawan, Senin (30/05/2022). (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)