RUANGPOLITIK.COM-Aktivitas mudik Lebaran 2022 melalui sektor transportasi kereta api mulai mengalami peningkatan jumlah penumpang.
Per hari ini, 26 April 2022 atau bertepatan dengan H-6 menjelang Lebaran 2022, PT KAI mencatat sebanyak 28.000 pemudik diberangkatkan dari Stasiun Senen dan Stasiun Gambir menuju berbagai daerah di Pulau Jawa.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Stasiun Pasar Senen, Jakarta mengatakan jumlah tersebut mengalami kenaikan dari hari sebelumnya sebanyak 24.600 pemudik.
Ia menyampaikan untuk menampung 28.000 pemudik yang bertolak dari dua stasiun tersebut hari ini, Stasiun Gambir mengoperasikan 32 rangkaian kereta api. Dari jumlah tersebut delapan di antaranya merupakan kereta api tambahan.
Berita Terkait:
Jelang Lebaran 2022, 598.538 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek
369 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Kota Depok
Jelang Lebaran, Tito Karnavian Ingatkan Prokes Jangan Kendur
Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Bakal Ikut Naik
Dikatakan Eva, volume penumpang yang berangkat di Stasiun Gambir tercatat sebanyak 11.400 orang atau 74 persen dari total tempat duduk yang tersedia sebanyak 15.500.
Sebelumnya, Eva menyampaikan puncak arus mudik penumpang kereta api diprediksi akan terjadi pada 28 April 2022.
Eva merinci penjualan tiket kereta api dari Jakarta dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur rata-rata sudah terjual di atas 90 persen untuk keberangkatan 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
“Dengan relasi mayoritas tujuan Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Cirebon, Kebumen, dan Bandung,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sesuai SE Kemenhub No.49 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, pemudik yang telah mendapatkan dosis vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.
Sementara pemudik yang baru mendapat dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam.
Sedangkan bagi yang baru sekali mendapat vaksin wajib menyertakan tes PCR 3x 24 jam.
Kemudian bagi penumpang usia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR, jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, penumpang berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun wajib didampingi orangtua atau pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan di atas.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)