RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran pada 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
“Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” Jokowi dalam keterangan pers di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Presiden menegaskan bahwa situasi pandemi belum sepenuhnya usai. Sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dan segera melengkapi dengan vaksin booster.
“Untuk itu, segeralah melengkapi dengan vaksin booster. Perlu saya tegaskan bahwa situasi pandemi belum usai. Haruslah tetap menjalani protokol kesehatan secara disiplin. Memakai masker di tempat umum atau dalam kerumunan,” tutur Jokowi.
Berita Terkait:
Usulan Tiga Periode Dimunculkan Kembali, Demokrat: Kasihan Pak Jokowi
Puan: Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan
Kenaikan BBM, Pengamat: Dulu Air Mata Puan Hanya Kepentingan Politik Semata
Luhut Sebut Harga Pertalite dan Gas 3 Kg Bakal Ikut Naik
Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)