RUANGPOLITIK.COM-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menilai skrining tetap perlu dilakukan guna mengidentifikasi ada pendaftar yang menganut paham marxisme, leninisme, dan komunisme atau tidak.
Orang yang akrab disapa Bamsoet itu, meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tetap melakukan skrining terhadap calon anggota TNI meski keturunan mantan anggota PKI boleh mendaftar.
“Meminta kepada TNI agar tetap menerapkan skrining terhadap calon prajurit TNI guna memastikan seluruh TNI tidak terpapar paham leninisme, marxisme, maupun paham komunisme,” kata Bamsoet lewat siaran pers, kemarin.
Bamsoet setuju keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak perlu dibatasi atau dilarang mendaftar menjadi prajurit TNI. Perekrutan TNI harus mengedepankan kesetaraan HAM.
Berita Terkait:
Airlangga-Andika Mengapung. Dave Laksono: Paket yang Menarik
Puan Usulkan Lokasi Istana Negara di IKN Diapit Mabes TNI dan Polri
Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia
Panglima TNI Angkat Menantu Luhut Panjaitan Jadi Pangkostrad
Dia mengatakan melarang keturunan PKI menjadi prajurit TNI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Tidak perlu adanya pembatasan keturunan PKI menjadi prajurit TNI karena tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Bamsoet.
Akan tetapi, dia menekankan bahwa skrining tetap harus dilakukan terhadap pendaftar prajurit TNI. Dia menganggap itu penting agar seluruh anggota TNI terjaga dari paham tersebut.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3/2022).
Dia menegaskan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) hanya melarang organisasi PKI serta paham komunisme, leninisme, marxisme. TAP MPR itu tidak melarang keturunan mantan anggota PKI menjadi prajurit TNI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)