RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Pangeran menilai vonis mati Herry Wirawan itu memberi pesan yang jelas bahwa pelaku kekerasan seksual, pelecehan, dan pedofilia harus dihukum berat.
“Semoga vonis ini bisa menjadi efek jera untuk mencegah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual serta pedofilia,” ujar Pangeran di Jakarta pada Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait:
Herry Wirawan Divonis Mati. CSIIS: Kovenan Sipol Menentang Hukuman Mati
Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon MenPPPA
Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi
Munarman: Ketum Parpol Bicara Tunda Pemilu, Mengapa Tidak Dipidana?
Pangeran menyebut Komisi III DPR terus berkomitmen untuk mendorong kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual.
“Jangan lupakan juga pentingnya memenuhi rasa keadilan untuk korban serta memulihkan trauma fisik maupun psikisnya. Apalagi, banyak korban yang ternyata masih di bawah umur,” tuturnya.
Pria yang juga Ketua DPP PAN itu berharap seluruh pihak terus bekerja sama mencegah sekaligus mengungkap serta memberantas praktik-praktik kekerasan dan pelecehan seksual.
“Ini menjadi momentum untuk membuka kasus-kasus kekerasan seksual lain yang sampai saat ini mungkin belum terungkap,” pungkas Pangeran Khairul Saleh.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)