Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Munarman: Ketum Parpol Bicara Tunda Pemilu, Mengapa Tidak Dipidana?

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 4
0
Munarman/Net

Munarman/Net

467
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus terorisme, Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyudutkan jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman menyebut jaksa tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang yang bertentangan dengan isi ceramahnya dan membandingkan dengan pernyataan ketum parpol tentang penundaan Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Ia menegaskan pernyataan ketum parpol tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Munarman kemudian mempertanyakan sanksi pidananya.

“Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas, mengapa tidak dipidana?” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).

Berita Terkait:
Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi

Wacanakan Tunda Pemilu. Dedi Kurnia: Muhaimin dan Airlangga Takut Digoyang

Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi

Menurut Munarman bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda Pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1).

Ia pun menambahkan bila penuntut umum dalam surat tuntutan tersebut tidak bisa menunjukkan peraturan perundang-undangan yang mana yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi ceramah dan jawaban atas pertanyaannya.

Munarman menerangkan isi ceramahnya tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Hal itu, kata Munarman, dapat dilihat dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton di persidangan beberapa waktu lalu.

“Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama. Jelas dalam soal penerapan syariat Islam, saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh tiap individu muslim,” tandas Munarman.

Seperti diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman mengenal beberapa organisasi.

Saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022) jaksa menyatakan berdasarkan fakta bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia. (KRN)

Editor: Andre
(RuPol)

Tags: Ketum ParpolKonstitusiMunarwanPledoiPN JakartaRuang PolitikRuangPolitikTunda Pemilu
Previous Post

Anies Sudah Salurkan Rp149 Miliar Bantuan Rumah Ibadah di Jakarta

Next Post

Terseret Kasus DAK 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Ruang Politik

Next Post
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Terseret Kasus DAK 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

20 jam ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

1 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

7 hari ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

7 hari ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election