RUANGPOLITIK.COM-Desakan agar Anwar Usman melepaskan jabatan Hakim Konstitusi terus bergulir menjelang dirinya menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Alasan publik pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada murwah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden,” kata Feri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
“Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah,” sambung Feri.
Feri pun berharap Anwar memiliki kebijaksanaan untuk mengundurkan diri jika nanti sudah menikah dengan Idayati demi kebaikan MK sebagai garda depan pengawal konstitusi.
“Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik,” tandas Feri.
Diberitakan sebelumnya Adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati akan menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman pada Mei mendatang usai lamaran yang dilaksanakan pada bulan lalu.
Wanita yang akrab disapa Ida tersebut mengatakan untuk pernikahan akan diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2022 di Solo. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)