RUANGPOLITIK.COM-Usai bebas menjalani hukuman penjara selama 10 tahun akibat korupsi, Angelina Sondakh mengaku belum terpikirkan untuk dirinya kembali kedunia politik.
“Untuk teman-teman media, hari ini banyak pertanyaan ke saya, apakah saya akan kembali ke dunia politik? Karena masih dalam PPKM, nanti kita jadwalkan waktu wawancara kembali. Terima kasih,” kata Angelina Sondakh, dikutip dari twitter pribadinya @AngelinaSondakh, Jumat (4/3/2022).
Untuk diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karena, terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Berita Terkait:
Sebelum Jerat Aliza Gunado, KPK Akan Pelajari Putusan Kasus Azis Syamsuddin
Erick Thohir Akan Laporkan Kasus Garuda ke Kejagung
Erick Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Penyewaan Pesawat Garuda
KPK Didesak Periksa Sejumlah Gubernur dan Dugaan KKN Gibran
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)