RUANGPOLITIK.COM-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara tertutup oleh Komisi II DPR RI saat merampungkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.
Apalagi keputusan nama anggota KPU dan Bawaslu tersebut dirampungkan Komisi II DPR RI pada Kamis (17/2), dini hari.
Baca Juga:
Sah!Komisi II DPR Tetapkan 7 Nama Anggota KPU Periode 2022-2027
Komisi II Gelar Pleno Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, Malam Ini
“Dini hari pemilihan dilakukan secara tertutup yang tidak dapat disaksikan oleh publik. Sehingga menjadi pertanyaan bagaimanakan metode penentuan ranking yang dibuat, apa yang menjadi dasar penentuan rangking tersebut,” ujar peneliti Perludem, Heroik Pratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).
Pertanyaan semakin besar lanjut Heroik ketika nama-nama yang terpilih itu sama dengan daftar nama yang beredar melaui pesan berantai sebelu fit and proper tes dimulai. Menurut Heroik, hal tersebut justru berbeda dengan proses pemilhan anggota KPU dan Bawaslu dua periode yang lalu.
Ia menjelaskan pada tahun 2012 dan 2017, publik bisa melihat secara langsung proses pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II saat memilih Anggota KPU dan Bawaslu. Selain itu, dirinya juga menyayangkan keputusan DPR yang kembali mempertahankan tradisi hanya memilih satu orang perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu.
Heroik menambahkan, padahal di tengah dorongan publik yang sangat kuat, serta tersedianya calon anggota KPU dan Bawaslu perempuan yang berkompeten dan berintegritas, Komisi II DPR punya kesempatan untuk melaksanakan mandat UU Pemilu memilih 30 persen perempuan dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu.
“Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen, terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu,” kata Heroik.
Baca Juga:
Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Sudah Dikantongi Parpol
KSP Optimis Pemilu 2024 Bisa Dieselenggarakan KPU dan Bawaslu
Perludem juga melihat Pemilu 2024 memiliki tantangan yang sangat berat dan kompleks. Salah satunya adalah menghadapi himpitan tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
“Penyelenggara pemilu terpilih mesti merancang manajemen pemilu yang efektif, rasional, dan transparan. Sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada tetap berada dalm koridor nilai-nilai demoratis dan berintegritas,” kata dia.
Heroik mengatakan, para penyelenggara pemilu akan menghadapi ujian integritas sepanjang waktu. Ia mewanti agar kasus yang enimpa mantan komisioner KPU, Wahyu Setyawan tidak terulang.
“Ini yang harus dijaga betul oleh anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Sebab , perbuatan yang melanggar integritas, tidak hanya akan merusak individu penyelenggara, tapi juga trust terhadap penyelenggaraan pemilu, dan merusak demokrasi Indonesia,” tandasnya. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)