RUANGPOLITIK.COM – Mantan Waktil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan untuk memakai hak pikir-pikir, terkait vonis tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun) dari majelis hakim, atas perkara dugaan suap penanganan kasus KPK, di Lampung Tengah.
“Bismillahirrohmanirrohim dengan putusan yang telah diberikan kepada saya, saya akan pikir-pikir yang mulia,” kata Azis saat berikan tanggapan atas vonis pada sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dengan demikian, Azis memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan memakai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atau menerima putusan tersebut untuk kemudian berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Minta KPK Periksa Jokowi
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM
Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim
“Kepada saudara waktu yang disebut sebetulnya pikir-pikir waktu mempelajari putusan selama tujuh hari, terhitung mulai besok,” tegas Hakim Ketua Muhammad Damis.
Sebelumnya, Azis telah divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.
Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR,” tandas Damis.
Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” tuturnya.
Adapun vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)