Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Arteria Dahlan Bebas Dari Jerat Hukum, Tidak Ada Unsur Pidana dan Miliki Hak Imunitas

by Ruang Politik
in Nasional
413 26
0
Arteria Dahlan

Politisi PDIP Arteria Dahlan/net

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLTIK.COM-Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan ada unsur pidana terkait dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terkait pernyataan politisi PDIP Arteria soal tuntutan pencopotan Kajati berbahasa Sunda.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE,” ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Baca Juga;
Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa
9 Anggota Dewan Positif Covid, DPR Kembali Terapkan Sistem WFH

Dikatakan Zulpan, dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan itu.

“Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE,” papar Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Kemudian peristiwa yang mendapatkan kecaman dari masyarakat Jawa Barat itu dilakukan di rapat resmi anggota DPR.

“Sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini,” tandasnya.

Baca Juga:
Tak Hadiri Harlah NU. Pengamat: Cak Imin Kecewa Kepengurusan PBNU Baru
Tak Hadir di Harlah NU, Pengamat: Langkah Cak Imin jadi Capres Berat

Kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat.

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan. (KRN)

Editor: Andre

(RuPol)

Ketua DPW PKB Bantah Politik Uang. Meinanda: Saya Mundur, Karena Tidak Punya Uang
Tags: Arteria DahlanPolda Metro JayaPolitisi PDIPSARA
Previous Post

Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali

Next Post

Komunitas Pendukung Visi Transformasi Erick Thohir Sumut Dikukuhkan

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
ET One Pengurus Wilayah Sumut

Komunitas Pendukung Visi Transformasi Erick Thohir Sumut Dikukuhkan

Recommended

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

12 jam ago
Wawako Payakumbuh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Wawako Payakumbuh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

12 jam ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

6 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

3 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election