• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Warga Padang Gugat Jokowi Terkait Utang Negara Tahun 1950

by Ruang Politik
in Kilas Update
450 5
0
Warga Padang Gugat Jokowi

Kuasa Hukum Warga Padang Hardjanto Tutik memperlihatkan surat utang negara yang ditolak dibayar pemerintah/ foto: Kompas

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Seorang warga Kota Padang bernama Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp 60 miliar.
Gugatan tersebut terkait dengan utang pemerintah kepada orang tuanya sebesar Rp 80.300 pada tahun 1950 lalu.

Gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Padang itu, mendapatkan penolakan dari pemerintah karena surat utangnya sudah kadaluarsa.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Kuasa Hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa menjelaskan kronologis utang itu, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
Pada saat itu pemerintah membutuhkan dana darurat, sehingga melalui kebijakan Menteri Keuangan keluarlah surat peminjaman oleh negara, dengan bunga sebesar 3 persen dan aturan-aturan lainnya.

Orang tua Hardjanto yang waktu itu seorang pengusaha, meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 yang kepada Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara.

Pada bukti surat pinjaman, ada tiga lembar untuk Hardjanto, yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.
Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000. Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan satu lembar sebesar Rp 1.000 dan pinjaman Pemerintah RI berjumlah 36 lembar.
Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409.

Pinjaman Pemerintah Indonesia terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.
Jika bunga konversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.

“Jika nilai sekarang mencapai Rp 60 miliar,” kata Amiziduhu.

Baca juga:
Tamsil Linrung: Pembangunan IKN Pakai APBN Akan Jadi Masalah Baru

Presiden Sentil ASN, Sudah Lama Berada di Zona Nyaman

Gugatan Ditolak Jokowi

Gugatan tersebut mendapat penolakan dari Pemerintahan Presdien Jokowi, karena surat utang yang tersebut sudah kadaluarsa.

Pemerintah melalui kuasa hukumnya Jaksa Agung RI dan dengan delegasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.
“Ya benar, memang ada. Jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi,” ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.

Namun, mediasi di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022) gagal.
Mediasi oleh hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Tergugat Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan melalui 12 orang pengacara itu menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi,” tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya. (YON)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

Sebagian artikel tersebut sudah tayang di Kompas.com dengan link: https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/051600078/warga-padang-gugat-jokowi-bayar-utang-pemerintah-rp-60-miliar-tapi-presiden?page=all

Duet Airlangga-Anies Dibahas Pada Tataran Relawan
Tags: Gugat JokowiHardjanto TutikPresiden JokowiRuangPolitik
Previous Post

Faisal Basri Prediksi Pemerintah Ambruk Sebelum 2024

Next Post

Ulama Maluku Dorong Muhaimin Berpasangan dengan Anies

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Muhaimin Berpasangan dengan Anies

Ulama Maluku Dorong Muhaimin Berpasangan dengan Anies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

3 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

14 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive